JALUR ALIH JENJANG
a. Ketentuan :
- Jalur Alih Jenjang adalah jalur masuk calon mahasiswa baru yang memiliki ijazah minimal D3 dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1/D4;
- Jalur Alih Jenjang dapat dilakukan apabila akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal setara dengan akreditasi program studi di UMSI yang dipilih;
- Jalur Alih Jenjang dapat dilakukan apabila calon mahasiswa terdaftar dalam dikti.go.id (dibuktikan dengan print out data diri);
- Calon mahasiswa baru Jalur Alih Jenjang lulus Tanpa mengikuti UTBK online;
- Calon mahasiswa baru Jalur Alih Jenjang wajib melampirkan berkas konversi mata kuliah sesuai dengan ketentuan;
- Calon mahasiswa baru Jalur Alih Jenjang yang dinyatakan diterima wajib melakukan her-registrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
- Pendaftaran Jalur Alih Jenjang dibuka pada gelombang 1, dan 2.
b. Alur Pendaftaran:
1) Membuat akun pendaftaran online melalui website pmb.umsi.ac.id dan memilih jalur alih jenjang/pindahan jenjang sarjana/diploma;
2) Mengisi formulir pendaftaran dan mengupload berkas konversi mata kuliah secara online.;
c. Berkas yang harus disiapkan meliputi:
1) Foto ukuran 3 x 4 (JPG) latar merah atau biru
2) Scan Ijasah D3 dan transkrip nilai dilegalisir (PDF).
3) Scan Surat Keterangan/sertifikat akreditasi program studi Perguruan Tinggi asal (PDF).
4) Scan data diri dari laman dikti.go.id (PDF);
5) Scan formulir permohonan konversi matakuliah dari website pmb.umsi.ac.id (Download Disini ) (PDF).
6) Mengupload berkas pada nomor 1) s.d. 5) pada laman akun pendaftaran.
Jalur Pindahan
a. Ketentuan
1) Jalur Pindahan adalah jalur masuk mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain;
2) Jalur Pindahan ini dapat dilakukan apabila akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal setara dengan akreditasi program studi di UMSI dan maksimal semester 5 di Perguruan Tinggi asal;
3) Jalur Alih Jenjang dapat dilakukan apabila calon mahasiswa terdaftar dalam dikti.go.id dibuktikan dengan print out data diri;
4) Calon Mahasiswa Baru Jalur Pindahan Tanpa mengikuti UTBK online;
5) Calon mahasiswa baru Jalur Pindahan wajib melampirkan berkas konversi mata kuliah sesuai dengan ketentuan;
6) Calon mahasiswa baru Jalur Pindahan yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
7) Pendaftaran Jalur Pindahan dibuka pada gelombang 1, dan 2.
b. Alur Pendaftaran:
1) Membuat akun pendaftaran online melalui website pmb.umsi.ac.id dan memilih jalur alih jenjang/pindahan jenjang sarjana/diploma;
2) Mengisi formulir pendaftaran dan mengupload berkas konversi matakuliah secara online secara lengkap dan benar.
c. Berkas yang harus disiapkan meliputi:
1) Foto ukuran 3 x 4 (JPG).
2) Scan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi asal dilegalisir (PDF).
3) Scan surat keterangan pindah kuliah dari Perguruan Tinggi asal (PDF).
4) Scan surat keterangan tidak melakukan kesalahan berat dari Perguruan Tinggi Asal (PDF).
5) Scan surat keterangan/sertifikat akreditasi program studi Perguruan Tinggi asal (PDF).
6) Scan data diri dari laman dikti.go.id (PDF);
7) Scan formulir permohonan konversi matakuliah dari website pmb.umsida.ac.id ( Download disini) (PDF).
Mengupload berkas pada nomor 1) sd 7) pada laman akun pendaftaran.